KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pungutan uang komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kendari menuai sorotan. Orang tua siswa mengeluhkan kewajiban membayar biaya komite sebesar Rp1,86 juta per tahun untuk setiap murid.
Keluhan tersebut awalnya muncul melalui unggahan salah seorang warganet, Rahmat Efendi, di media sosial Facebook. Ia mempertanyakan dasar pungutan yang diberlakukan pihak sekolah, padahal sudah ada regulasi yang mengatur soal mekanisme dukungan finansial di madrasah.
“MAN 1 Kendari sebagai sekolah agama seharusnya memberikan contoh yang baik kepada sekolah lain untuk taat aturan. Kalau masih memungut Rp1,86 juta per siswa per tahun, lalu untuk apa ada Permenag Nomor 16 Tahun 2020,” tulis Rahmat dalam postingannya.
Ia menegaskan, sesuai Permenag 16/2020, komite madrasah tidak boleh membebani orangtua dengan pungutan yang sifatnya mengikat. Komite seharusnya hanya bersifat memberikan dukungan dan partisipasi sukarela demi peningkatan mutu pendidikan.
“Kalau dihitung, 1.860.000 kali jumlah murid, bisa mendekati Rp2 miliar setahun. Angka ini jelas tidak kecil, dan wajar kalau masyarakat bertanya: uang sebanyak itu digunakan untuk apa,” kata Rahmat.
Ia juga menyebut banyak orang tua siswa lainnya merasa keberatan dengan biaya tersebut, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Banyak orang tua yang diam-diam mengeluhkan, tapi tidak berani bicara. Padahal ada dana BOS dari pemerintah, jadi kenapa masih harus dipungut lagi sebesar ini,” tandasnya
Kepala Sekolah MAN 1 Kendari, Tangkalalo, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, panggilan telepon, hingga WhatsApp, belum memberikan keterangan terkait dugaan pungutan uang komite tersebut.
Penulis: Arsya


















Komentar