KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengambil langkah tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (19/8/2025), Komisi I dan II DPRD memerintahkan penghentian seluruh aktivitas diskotik dan restoran di THM Exodus. Seluruh perizinan pun diwajibkan diurus ulang sesuai aturan.
Terlihat RDP yang dipimpin langsung oleh Laode Abd. Arman ini berlangsung panas di Ruang Rapat DPRD Kendari, dengan menghadirkan perwakilan Bapenda, Dinas Pariwisata dan Ekraf, Dinas PM-PTSP, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum Pemkot Kendari, hingga pihak manajemen THM Exodus.
Setelah mendengarkan argumentasi dan memeriksa dokumen pendukung, DPRD menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan operasional yang dilakukan pihak THM Exodus. Dengan demikian, DPRD memutuskan:
– Mulai 19 Agustus 2025, seluruh aktivitas diskotik dan restoran THM Exodus resmi dihentikan.
– Manajemen Exodus wajib mengurus ulang seluruh perizinan sesuai regulasi.
– DPRD Kota Kendari akan menurunkan tim untuk meninjau langsung lokasi.
Dalam kesempatan itu, Laode Abd. Arman menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran izin usaha hiburan malam di Kendari.
“Keputusan ini mutlak demi penegakan aturan. DPRD akan memastikan seluruh THM di Kendari beroperasi sesuai izin resmi. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk Exodus,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengingatkan bahwa kasus Exodus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengusaha hiburan malam. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi praktik usaha yang berjalan tanpa kelengkapan izin.
“Kami tidak ingin ada THM yang beroperasi seenaknya tanpa taat aturan. Kalau dibiarkan, ini bisa menciptakan keresahan masyarakat dan merusak citra kota. DPRD akan terus mengawal agar seluruh izin dipatuhi,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong Pemkot Kendari memperketat pengawasan.
“Kasus Exodus adalah alarm keras bahwa pengawasan pemerintah harus lebih ketat dan tidak boleh lagi longgar,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar