SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

PN Kendari Batal Lakukan Sita Eksekusi, Kuasa Hukum: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum

20240111 113310
Kuasa hukum Jamrudin dan Nanank, Herdi Jaya Ibrahim kanan saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah menjadwalkan akan melakukan sita eksekusi di lahan di jalan Y. Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari seluas 3.573 meter persegi pada Kamis (11/1). Namun, hingga kini Pengadilan batal melaksanakan sita eksekusi.

Sehubungan adanya pelaksanaan sita eksekusi, sebelumnya pemilik lahan melalui kuasa hukum, Herdi Jaya Ibrahim telah memasukan gugatan perlawanan dan sudah teregister dengan nomor perkara nomor 1 Januari tahun 2024.

Pelaksanaan sita eksekusi telah dijadwalkan, namun PN Kendari batal melakukan eksekusi. Akan tetapi pihaknya keberatan dengan adanya jadwal pelaksanaan sita eksekusi tersebut, karena lahan tersebut merupakan milik Jamrudin dan Nanank dan tidak pernah bermasalah hukum.

“Kliennya kami tidak pernah bermasalah hukum soal tanah miliknya, sehingga kami keberatan dengan putusan PN Kendari,” ucap pemilik lahan melalui Herdi Jaya Ibrahim, Kamis (11/1/2024).

Atas dasar itu pihaknya akan melakukan upaya hukum agar PN Kendari meninjau kembali putusan tersebut. Kemudian pihaknya juga akan melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait administrasi terbitnya sertifikat.

“Yang pasti kliennya kami dirugikan dengan putusan tersebut, sehingga akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Herdi Jaya Ibrahim menyampaikan bahwa dari awal penggugat Ir. Dahlia dkk menggugat atas nama Mulawarman dan Daeng Tayang. Padahal mereka bukan pemilik lahan di titik lokasi sita eksekusi tersebut.

“Mereka bukan pemilik lahan dan mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah tersebut. Dan kliennya tidak dimasukan sebagai tergugat,” ungkapnya.

Harusnya PN Kendari kata Ibrahim tidak melanjutkan sidang sengketa tanah tersebut, karena penggugat menggugat bukan pemilik lahan.

“Yang pasti kami akan lakukan upaya hukum untuk membuktikan bahwa klien kami merupakan pemilik lahan yang terletak di jalan Y. Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement