KENDARI, TERASSULTRA.COM – Lima warga sipil yang menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap tiga anggota polisi di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha. Kelima pelaku dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kuasa hukum kelima terdakwa, Rusman Malik, saat dikonfirmasi membenarkan vonis tersebut.
“Benar, kelima klien saya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim. Untuk langkah selanjutnya, kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Waktu yang diberikan untuk menentukan sikap adalah tujuh hari,” beber Rusman melalui pesan WhatsAppnya.
Rusman juga membagikan rekaman suara dari persidangan yang mempertegas putusan bersalah terhadap para terdakwa. Kelimanya dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap aparat negara yang sedang bertugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP.
Sebelumnya, satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, berinisial DI, telah lebih dulu menjalani proses persidangan secara terpisah. Dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, hakim Pengadilan Negeri Raha, Yuri Stiadi, menjatuhkan vonis delapan bulan masa pembinaan terhadap DI.
“Putusan majelis hakim menyatakan bahwa anak tersebut terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Ia divonis delapan bulan pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kendari,” kata Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan, saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Mei 2025.
Vonis terhadap DI lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara. Hingga kini, belum ada upaya hukum lanjutan dari pihak manapun atas putusan tersebut.
“Jika dalam tujuh hari sejak putusan tidak ada pengajuan banding, maka perkara ini akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” jelas Dio.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri. Insiden bermula saat sekelompok warga tidak terima kendaraannya ditahan polisi karena menggunakan knalpot brong. Mereka kemudian berulang kali melintas di depan Polsek Tiworo Tengah sambil menggeber motornya.
Situasi memanas dan berujung pada pengeroyokan terhadap tiga anggota polisi, yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga, termasuk DI dan lima terdakwa dewasa lainnya, serta dua oknum anggota TNI yang saat itu sedang cuti. Korban dari pihak kepolisian adalah dua anggota Polsek Tiworo Tengah dan satu anggota Brimob Polda Sultra.
“Korban dari insiden ini yaitu Bripda Hendi dan Briptu Rendi Supriadi, keduanya anggota Polsek Tiworo Tengah, serta Bripda Adi Maha Putra dari Brimob Polda Sultra,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, dalam keterangan resminya, Senin, 31 Maret 2025.
Sementara itu, dua oknum TNI yang diduga terlibat masing-masing adalah Serda AN dari Den Intel Korem Palu dan Pratu R dari Kodim Kendari.
Pasca insiden, aparat Polres Muna mengamankan sembilan orang warga sipil untuk dilakukan pemeriksaan. Dari sembilan orang tersebut, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk DI. Sementara dua oknum TNI diserahkan ke pihak Polisi Militer untuk diproses secara internal.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto dan Danrem 143/Halu Oleo Brigjen TNI R. Wahyu Sugiarto turun langsung ke lapangan untuk menangani situasi dan meredam ketegangan.
“Kami telah menetapkan enam tersangka dari masyarakat sipil. Untuk dua oknum anggota TNI, kami serahkan kepada instansinya masing-masing. Danrem juga telah menyampaikan komitmennya bahwa jika personelnya terbukti bersalah, maka akan diproses sesuai aturan militer,” beber Kapolda Sultra saat konferensi pers di Mapolres Muna.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, sebelumnya menyebut bahwa proses hukum terhadap lima tersangka dewasa masih berjalan dan sempat berada pada tahap penelitian berkas.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, barulah dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU,” jelas Hamrullah.
Untuk diketahui, dalam kasus ini jaksa mendakwa para pelaku dengan tiga pasal: Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP (kekerasan terhadap aparat negara), subsidair Pasal 214 ayat (1) KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Penulis: Andri


















Komentar