SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

PT Tonia Mitra Sejahtera Menang Gugatan, Akta Sah Ditetapkan Pengadilan

Tms
Loga PT Tonia Mitra Sejahtera. Foto ist

BOMBANA, TERASSULTRA.COM – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai isu simpang siur yang beredar di tengah masyarakat terkait struktur kepemilikan saham dan keabsahan status hukumnya. Perusahaan menegaskan bahwa hanya ada satu dokumen resmi dan sah yang menjadi dasar legalitas keberadaan dan kepemilikan Perseroan.

Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, menegaskan bahwa dasar hukum satu-satunya yang sah atas struktur dan kepemilikan perusahaan tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang disusun di hadapan Notaris Cokro Vera.

Akta ini telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tertanggal 5 Mei 2025.

“Putusan ini mempertegas posisi hukum kami. Kami ingin menyampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT TMS yang berkantor di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Kendari, adalah satu-satunya entitas yang sah secara hukum,” tegas Syam dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).

Dalam amar putusan tersebut, dua dokumen lain yang sebelumnya diklaim sebagai dasar kepemilikan saham yaitu Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024 – telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dengan demikian, semua tindakan atau klaim yang mengacu pada dua akta tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal,” ungkap Syam.

Lebih lanjut, ia juga memberikan klarifikasi terkait maraknya kabar yang menyebut perusahaan akan melakukan perekrutan karyawan baru atau menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Menurut Syam, kabar tersebut tidak benar dan patut diwaspadai.

“Kami tegaskan, hingga saat ini perusahaan tidak memiliki rencana kerja sama dalam bentuk apapun, termasuk untuk rekrutmen tenaga kerja atau investasi pihak ketiga. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mencoba mencatut nama perusahaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Syam juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Setiap informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi perusahaan yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS apabila terdapat keraguan, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari,” paparnya.

Sebagai langkah antisipatif, PT TMS menyatakan akan mengambil jalur hukum terhadap pihak-pihak yang berani menyalahgunakan nama perusahaan, baik dalam konteks penipuan, kerja sama fiktif, maupun manipulasi kepemilikan saham.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Jika di kemudian hari terdapat pihak yang memanfaatkan nama PT TMS secara tidak sah, kami akan menempuh langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Syam Alif Amiruddin.

Kemudian perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh konsekuensi hukum atau kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pihak lain yang mengatasnamakan PT TMS berada di luar tanggung jawab manajemen.

“Semoga dengan penjelasan ini, posisi hukum kami dapat dipahami dengan jelas oleh semua pihak. Mari bersama-sama ciptakan ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement