KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aktivitas pertambangan pasir silika yang dilakukan PT Bintang Energi Mineral (BEM) di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menuai sorotan.
Kali ini, desakan datang dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra yang menilai kegiatan perusahaan tersebut telah memberikan dampak lingkungan langsung ke pekarangan warga.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari warga sekitar lokasi tambang, terutama pascahujan deras yang mengguyur wilayah tersebut beberapa hari terakhir.
“Kemarin hujan turun dengan intensitas tinggi. Akibatnya, terjadi luapan air bercampur material tambang yang diduga berasal dari area kerja PT BEM. Air tersebut mengalir hingga ke pekarangan rumah warga,” ungkap Ibrahim saat ditemui awak media, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Ibrahim, kejadian tersebut mengindikasikan lemahnya pengelolaan lingkungan oleh perusahaan dan menunjukkan bahwa PT BEM belum siap secara teknis dan administratif dalam menjalankan kegiatan penambangan yang sesuai kaidah.
“Kalau PT BEM menjalankan kegiatan tambang dengan standar dan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan sistem drainase dan sedimentasi, kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Ini bentuk kelalaian,” tegasnya.
Ibrahim yang juga merupakan mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut menyebut bahwa kegiatan tambang harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.
“Perusahaan tidak boleh hanya fokus mengejar keuntungan. Ada tanggung jawab sosial dan lingkungan yang melekat pada setiap izin usaha pertambangan. Jika tidak bisa mengelola, lebih baik diberhentikan sementara untuk dievaluasi,” ungkapnya.
AMPLK Sultra pun mendesak instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Sultra, Dinas Lingkungan Hidup, serta Gakkum KLHK, untuk segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pihaknya meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT BEM ditinjau ulang secara menyeluruh.
“Kami mendesak evaluasi terhadap AMDAL dan RKAB PT BEM. Kalau perlu, aktivitas mereka dihentikan sementara. Bahkan kalau terbukti melanggar berat, Izin Usaha Pertambangannya (IUP) harus dicabut,” tegasnya.
Selain itu, AMPLK mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan tanpa pengendalian dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kami ingatkan bahwa penambangan tanpa kontrol lingkungan adalah tindak pidana. Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa mengambil tindakan atas dasar keluhan warga,” paparnya.
AMPLK Sultra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan siap menggalang dukungan masyarakat jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
“Kami tidak akan diam. Jika pemerintah lambat merespons, kami siap melakukan aksi di lapangan. Ini bukan semata soal lingkungan, tapi soal hak dasar warga untuk hidup di lingkungan yang bersih dan aman,” tutup Ibrahim.
Terkait tudingan tersebut, media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan. Sabar, salah satu penanggung jawab PT BEM saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan.
“Hubungi saja ini KTT BEM,” tulisnya singkat melalui pesan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, KTT PT BEM, Taufik, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, SMS, serta sambungan telepon belum memberikan tanggapan.
Penulis: Andri


















Komentar