KENDARI, TERASSULTRA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat Bapemperda Sekretariat DPRD Kota Kendari pada Kamis (19/06/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, LM. Rajab Jinik, serta dihadiri seluruh anggota Bapemperda. Pembahasan berlangsung intens, membedah sejumlah usulan perubahan struktur birokrasi di lingkup Pemerintah Kota Kendari, termasuk usulan peningkatan tipe sejumlah perangkat daerah dan rencana penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru.
Samsuddin Rahim menjelaskan, pembahasan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menata birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan Kota Kendari yang terus bertumbuh.
“Pembentukan perangkat daerah ini harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. Kami di DPRD, khususnya Bapemperda, ingin memastikan bahwa perangkat daerah yang terbentuk nantinya mampu bekerja optimal dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Samsuddin.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat menyampaikan pernyataannya. Foto Andri
Ia menambahkan, perubahan struktur perangkat daerah ini juga sejalan dengan dinamika pembangunan di Kota Kendari yang membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat.
“Kita tidak ingin ada tumpang tindih kewenangan atau perangkat daerah yang gemuk tapi tidak efektif. Tujuan utama kami adalah menciptakan birokrasi yang ramping namun responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selain untuk efisiensi birokrasi, pembahasan Ranperda ini juga diarahkan agar setiap perangkat daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini penting untuk menghindari persoalan administratif di kemudian hari.
“Kalau perangkat daerah sudah terbentuk dengan dasar hukum yang jelas, maka dalam pelaksanaan program dan kegiatan juga akan lebih mudah dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum,” kata Samsuddin.
Rapat tersebut membahas detail usulan, di antaranya penguatan dinas-dinas teknis dan penambahan perangkat daerah baru yang disesuaikan dengan tantangan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Kendari.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan regulasi yang ada. Menurutnya, Ranperda ini harus mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus mendukung visi pembangunan Kota Kendari.
“Kami tidak hanya membahas struktur, tetapi juga memastikan perangkat daerah itu nanti punya peran yang jelas dan tidak tumpang tindih satu sama lain. Dengan begitu, pelayanan publik akan jauh lebih baik,” ungkap Rajab.

DPRD Kota Kendari saat menggelar rapat Ranperda Perangkat Daerah. Foto Andri
Rajab menyebut, proses pembahasan Ranperda ini dilakukan secara mendalam dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah kota, akademisi, hingga praktisi.
“Kita harus memastikan setiap pasal dan ketentuan dalam Ranperda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. Jangan sampai justru menjadi beban baru bagi pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia berharap Ranperda ini dapat segera dirampungkan dan dibahas pada tingkat yang lebih luas di DPRD Kota Kendari agar dapat ditetapkan menjadi Perda. Mereka optimistis, dengan perangkat daerah yang tepat dan birokrasi yang efisien, visi Kota Kendari sebagai kota maju dan inklusif akan lebih mudah tercapai.
Rapat Bapemperda ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda mendengar masukan dari pemerintah Kota Kendari, khususnya organisasi perangkat daerah terkait, sebelum Ranperda ini diajukan untuk pembahasan bersama eksekutif dan legislatif dalam sidang paripurna DPRD Kota Kendari.
Sebagai informasi, perubahan keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini diperlukan karena adanya dinamika kebutuhan daerah dan rekomendasi dari pemerintah pusat untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
Dengan demikian, diharapkan perangkat daerah di Kota Kendari mampu menjadi motor penggerak pembangunan dan pelayanan publik yang profesional.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun jajaran pemerintah daerah, untuk bersama-sama mengawal proses ini agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat,” tandas Rajab Jinik. (adv)


















Komentar