SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum Kriminal

Konflik Agraria di Konsel, Warga Seret PT Marketindo Selaras ke Jalur Hukum

Screenshot 20250617 163305 M365 Copilot
Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konsel saat menggelar demo. Foto Andri

KONAWE SELATAN, TERASSULTRA.COM – Setelah lebih dari tiga dekade hidup dalam tekanan dan ketidakpastian, masyarakat di sejumlah desa Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka anggap telah dirampas oleh korporasi.

Sejak awal 1990-an, ribuan hektare lahan pertanian milik warga dikuasai oleh perusahaan perkebunan yang kini dijalankan oleh PT Marketindo Selaras (MS). Bukannya membawa kesejahteraan sebagaimana janji investasi, keberadaan perusahaan justru menciptakan penderitaan berkepanjangan: penggusuran paksa, kehilangan sumber penghidupan, kerusakan ekologis, serta trauma sosial yang membekas.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut warga, perusahaan tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang sah.

“Tanah bukan ruang kosong, tapi ruang hidup rakyat. Keadilan agraria bukan sekadar slogan, melainkan mandat konstitusi,” tegas Ketua Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konawe Selatan, Abdul Kadir Massa, Selasa (17/6/2025).

Puluhan warga yang tergabung dalam AMT bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Mereka menyerahkan laporan resmi atas dugaan kejahatan korporasi dan pelanggaran hukum serius oleh PT Marketindo Selaras serta dua perusahaan pendahulunya, PT Sumber Madu Bukari (SMB) dan PT Bukit Mandiri Permai (BMP).

Dalam kesempatan itu, Abdul Kadir Massa mengatakan bahwa meski deretan pelanggaran telah dilaporkan berkali-kali ke berbagai lembaga sejak 2000-an, warga mengaku belum pernah melihat langkah nyata dari aparat penegak hukum maupun otoritas pemerintah.

“Negara seakan membiarkan praktik-praktik eksploitatif ini terus berlangsung. Padahal masyarakat sudah berulang kali menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini lewat jalur damai,” katanya.

Dia merinci enam dugaan pelanggaran hukum yang dianggap telah mencederai hak-hak masyarakat adat dan petani lokal, serta melecehkan supremasi hukum, yakni

1. Beroperasi Tanpa HGU dan IUP

PT MS diduga menjalankan usaha perkebunan secara ilegal tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), sebagaimana disyaratkan dalam UU No. 39/2014 jo. UU No. 6/2023 serta Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015.

2. Tak Miliki AMDAL dan Izin Lingkungan

Aktivitas berskala besar dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melanggar ketentuan dalam UU No. 32/2009 dan PP No. 22/2021.

3. Perubahan Komoditas Tanpa Persetujuan Pemerintah

Perusahaan disebut mengalihkan komoditas dari tebu ke kelapa sawit tanpa mengajukan izin ulang kepada instansi terkait.

4. Penggusuran Paksa dan Intimidasi Warga

Dalam berbagai laporan warga, rumah dan tanaman mereka dihancurkan secara sepihak. Mereka juga mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak yang diduga berafiliasi dengan perusahaan.

5. Wanprestasi Perusahaan Pendahulu

PT MS dituding mengambil alih lahan konflik dari dua perusahaan sebelumnya tanpa menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap warga terdampak.

6. Pelanggaran Pasal 47 UU Perkebunan

Usaha budidaya dianggap tidak memenuhi syarat legalitas formal dan berpotensi melanggar ketentuan pidana korporasi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan AMT, Ikbal Laribae mengatakan melalui aksi hari ini, pihaknya menyampaikan serangkaian tuntutan hukum dan kebijakan, Kepada Bupati Konsel, bahwa warga meminta pencabutan seluruh izin operasional PT MS secara permanen, serta mendorong pelaksanaan reforma agraria berbasis wilayah kelola rakyat.

Kemudian Kepada Kejaksaan Negeri Konsel, pihaknya mendesak agar pimpinan PT MS dipanggil dan diperiksa secara hukum atas dugaan pelanggaran di sektor perkebunan dan lingkungan hidup. Selanjutnya Kepada DLH dan ATR/BPN Konsel, AMT meminta agar proses legalisasi lahan oleh PT MS dihentikan sementara audit lingkungan dilaksanakan secara transparan.

“Jika keadilan tak ditegakkan, kami akan terus bersuara dan berjuang. Hari ini kami laporkan pelanggaran, besok kami perkuat perlawanan,” tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap laporan yang serahkan dapat memicu penegakan hukum terhadap praktik korporasi ilegal, serta mengakhiri derita kolektif masyarakat Angata. Dengan semakin kuatnya tekanan publik dan dukungan dari jaringan masyarakat sipil, masyarakat Angata tak lagi sendiri dalam melawan ketidakadilan struktural.

“Kami tidak ingin generasi berikutnya tumbuh dalam ketakutan di atas tanah sendiri. Perjuangan ini untuk masa depan,” tandas Ikbal.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement