SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Lingkungan

Ampuh Sultra Sebut PT SCM Ingkar Janji Bangun Smelter, Rakyat Routa Jadi Korban

IMG 20250528 WA0012
Foto istimewa

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara kembali mengungkap sejumlah persoalan yang membelit PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), anak usaha Harita Group, yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Dari janji pembangunan smelter yang tak kunjung terealisasi hingga dugaan dampak lingkungan berupa banjir, PT SCM dinilai gagal menunjukkan komitmennya sebagai pengelola kawasan industri.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mempertanyakan keseriusan PT SCM yang hingga kini belum merealisasikan rencana pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) nikel sebagaimana dipaparkan dalam pertemuan resmi bersama Pemerintah Daerah Konawe.

“Dulu, mereka berjanji akan membangun dua smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Routa. Tapi faktanya. Sampai hari ini tidak ada satupun smelter yang berdiri. Yang ada malah kegiatan penambangan dan penjualan ore nikel secara masif,” tegas Hendro kepada terassultra.com, Rabu (28/5/2025).

Menurut Hendro, janji tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen PT SCM dalam forum resmi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe.

Saat itu, perusahaan menyatakan akan membangun smelter pengolahan nikel limonit dan saprolit di Desa Lalomerui serta smelter PT Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di wilayah Matabuangga. Di lokasi yang sama, juga dijanjikan pembangunan PLTS untuk menopang kawasan industri.

“Kalau memang mereka serius ingin membangun kawasan industri, seharusnya prioritas utamanya adalah pembangunan infrastruktur pendukung seperti smelter dan PLTS, bukan justru fokus pada penambangan dan ekspor ore mentah,” kecam Hendro.

Ampuh Sultra juga menyoroti besarnya kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dikantongi PT SCM. Pada tahun ini, perusahaan itu mendapat kuota mencapai 19 juta metrik ton ore nikel, angka yang dianggap tidak sejalan dengan status PT SCM sebagai pengelola kawasan industri.

“Sejak kapan pengelola kawasan industri butuh RKAB sebesar itu? Kuota fantastis ini hanya masuk akal kalau PT SCM beroperasi sebagai perusahaan tambang biasa, bukan sebagai pengelola kawasan industri seperti yang diklaim selama ini,” ungkap Hendro.

Menurutnya, pemberian kuota sebesar itu seharusnya dievaluasi oleh pemerintah karena tidak berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat, justru menimbulkan kerugian ekologis.

Kemudian, Hendro juga menuding aktivitas penambangan yang intens oleh PT SCM sebagai penyebab bencana banjir yang melanda Kelurahan Routa beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan bahwa pembukaan lahan dan pengangkutan ore nikel secara besar-besaran melalui jalur hauling dan sistem pipa telah merusak daya dukung lingkungan.

“Kalau smelternya tidak dibangun dan banjir malah datang, masyarakat yang jadi korban. Ini bentuk simbiosis parasitisme. PT SCM menikmati keuntungannya, sementara warga Routa menanggung kerugiannya,” paparnya.

Ia mengungkapkan bahwa penjualan ore nikel ke Morowali, Sulawesi Tengah, dilakukan dengan dua metode, yakni hauling darat dan pemompaan melalui pipa besar. Aktivitas tersebut, katanya, menunjukkan bahwa fokus perusahaan bukan pada industrialisasi, melainkan ekspor bahan mentah.

“Pada kunjungan Pemda Konawe tahun 2022, yang mereka paparkan adalah rencana pembangunan smelter. Tapi kenyataannya, yang diprioritaskan justru penjualan ore mentah. Ini pengkhianatan terhadap harapan masyarakat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Ampuh Sultra mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT SCM. Salah satunya adalah dengan mengevaluasi kembali kuota RKAB yang telah diberikan dan meminta kejelasan status perusahaan tersebut.

“Pemprov Sultra harus tegas, ini perusahaan tambang biasa atau benar-benar pengelola kawasan industri? Status itu penting karena menyangkut nasib puluhan ribu calon tenaga kerja lokal yang selama ini menunggu realisasi pembangunan smelter,” paparnya.

Ia menegaskan, jika PT SCM tetap tidak menunjukkan komitmen pembangunan kawasan industri, maka sudah sepatutnya pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut atau setidaknya memangkas drastis kuota RKAB-nya.

“Jangan biarkan perusahaan seperti ini merdeka menikmati hasil bumi kita, sementara rakyat hanya bisa menelan kecewa. Ini saatnya negara hadir, jangan biarkan masyarakat Routa terus berduka,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement