SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum Kriminal

Bantah Penyalahgunaan Wewenang, Kuasa Hukum: Kepala KUPP Kolaka Bekerja Sesuai Aturan

IMG 20250506 WA0078
Kuasa Hukum Kepala KUPP Kolaka saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tim kuasa hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Razak Said Ali, salah satu pengacara dari LMH dan Partner Law Office, yang turut mendampingi SPI selama pemeriksaan di Kejati Sultra. Dalam perkara ini, SPI diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan izin berlayar di wilayah kerjanya.

“Kami sebagai kuasa hukum sudah mendampingi klien kami selama pemeriksaan. Ia sangat kooperatif dan menjawab setiap pertanyaan penyidik dengan baik,” ujar Abdul Razak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, dalam sesi pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 38 pertanyaan yang dijawab SPI secara terbuka. Razak menegaskan bahwa kliennya bekerja berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) dan tidak pernah menyalahgunakan kewenangan yang diembannya.

“Klien kami selalu bekerja mengikuti SOP yang berlaku di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tidak ada pelanggaran kewenangan. Bahkan dalam praktiknya, klien kami selalu mengedepankan kepentingan publik,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan harapan agar proses hukum ini berjalan objektif dan profesional. Mereka berkomitmen mendampingi kliennya hingga tuntas dan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Prinsipnya, kami siap mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya. Klien kami tidak lari dari tanggung jawab, justru terbuka dan siap memberikan klarifikasi secara proporsional,” tutup Abdul Razak.

Hal senada juga disampaikan oleh La Ode Muhammad Hiwayad, anggota tim hukum lainnya. Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh SPI dalam menjalankan tugasnya telah berlandaskan pada aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Semua kebijakan dan keputusan yang diambil oleh klien kami mengacu pada peraturan yang berlaku. Dalam hal perizinan Jetty, semuanya telah melalui tahapan sesuai ketentuan, bahkan dituangkan dalam akta notaris dan telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sistem pelayanan perizinan sandar dan berlayar saat ini sudah terdigitalisasi melalui sistem Inaportnet, sehingga semua proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Pengurusan izin sandar dan berlayar sekarang sudah berbasis sistem online. Jadi selama seluruh dokumen perizinan lengkap dan sesuai aturan, pasti akan dilayani. Itu kewajiban institusi kami untuk memberikan pelayanan publik,” tegasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement