KONAWE UTARA, TERASSULTRA.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara, Asmadin menegaskan bahwa tidak ada upaya dari pihaknya untuk mempersulit pencairan tunjangan sertifikasi bagi para guru. Ia memastikan bahwa semua proses pencairan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan validitas data dalam sistem Dapodik.
Dalam keterangannya kepada terassultra.com, Asmadin menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui data yang diinput ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami di Dinas Pendidikan tidak punya kewenangan menentukan siapa yang dibayarkan dan siapa yang tidak. Itu sepenuhnya tergantung dari validitas data di Dapodik. Kalau datanya valid, pasti otomatis dibayarkan,” ujar Asmadin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/4/2025).
Menurut dia, jika ada guru yang belum menerima pembayaran sertifikasi, maka kemungkinan besar disebabkan oleh data yang belum valid. Proses validasi itu, kata Asmadin, bukan menjadi tanggung jawab Dinas, melainkan pihak sekolah masing-masing.
“Dapodik itu dikelola oleh Kepala Sekolah atau admin sekolah. Kami di Dinas hanya melakukan verifikasi, bukan penentu utama. Jadi kalau ada data yang belum valid, maka tidak bisa diproses oleh pusat. Ini perlu dipahami bersama,” jelasnya.
Asmadin juga menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pihaknya sengaja mempersulit guru, khususnya mereka yang telah bersertifikasi. Menurutnya, persepsi itu muncul karena adanya kebijakan penyegaran jabatan yang diberlakukan di lingkungan sekolah, termasuk dalam penempatan jam mengajar.
“Masalah jumlah jam mengajar ini memang sudah lama jadi persoalan. Tapi ini bukan hal baru, dan bukan hanya terjadi sekarang. Yang merasa dipersulit itu biasanya karena baru merasakan efek dari rolling atau penyegaran jabatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, rotasi kepala sekolah maupun guru merupakan bagian dari upaya pembenahan dan peningkatan kualitas pendidikan di Konawe Utara.
“Tidak mungkin seseorang menjabat sebagai kepala sekolah selama lima atau sepuluh tahun tanpa penyegaran. Ini demi kebaikan institusi. Jangan disalahartikan sebagai upaya mempersulit,” tegas Asmadin.
Ia juga mengimbau kepada seluruh guru di lingkungan Kabupaten Konawe Utara agar aktif berkoordinasi dengan admin sekolah dan pihak Dinas jika menemui kendala dalam proses sertifikasi. Asmadin menekankan pentingnya sinergi antara sekolah dan Dinas agar proses administratif berjalan lancar.
“Intinya tidak ada niat dari kami untuk mempersulit. Kami justru ingin semua hak guru bisa tersalurkan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Tapi tentu harus didukung oleh data yang valid dari sekolah masing-masing,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar