KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tiga mantan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tani Prima Makmur (TPM) yang beroperasi di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, kini harus menghadapi tekanan berat usai dipecat oleh perusahaan. Tak hanya diberhentikan dari pekerjaannya, mereka juga digugat secara perdata oleh PT TPM dengan tuntutan ganti rugi yang fantastis: sebesar Rp10 miliar.
Merasa tidak memiliki daya untuk menghadapi tekanan hukum dari korporasi besar, ketiganya mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara di Kota Kendari, Rabu (23/4/2025). Mereka meminta perlindungan hukum dan pendampingan dalam menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha serta laporan pidana yang dilayangkan ke Polda Sultra.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan pendampingan hukum kepada tiga mantan karyawan tersebut yang kini berada dalam kondisi sulit secara ekonomi setelah kehilangan pekerjaan.
“Mereka datang karena digugat oleh perusahaan, padahal mereka ini sudah dipecat dan tidak lagi memiliki pekerjaan. Ini tentu menjadi perhatian kami dan kami akan dampingi mereka menghadapi gugatan hukum yang sangat berat ini,” ujar Andre saat dikonfirmasi.
Permasalahan ini bermula dari aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan para pekerja di PT TPM beberapa waktu lalu. Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan karyawan terhadap sejumlah kesepakatan yang dinilai tidak dijalankan oleh manajemen perusahaan.
Menurut Andre, aksi mogok kerja dilakukan secara sah, tertib, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa para pekerja, termasuk tiga orang yang kini digugat, telah mengirimkan pemberitahuan kepada perusahaan dan pihak kepolisian, termasuk menyampaikan rencana mogok kerja kepada dinas terkait tujuh hari sebelum aksi dimulai.
“Semua prosedur sudah ditempuh. Aksi mogok dilakukan karena ada beberapa poin kesepakatan antara karyawan dan manajemen yang tidak dijalankan. Bahkan, mogok kerja itu sudah diberitahukan sebelumnya, jadi sah secara hukum,” jelasnya.
Namun, pihak manajemen PT TPM justru menilai bahwa aksi tersebut telah merugikan perusahaan secara materil. Perusahaan mencatat tidak adanya aktivitas produksi selama hampir sepekan, dan mengklaim kerugian mencapai miliaran rupiah. Dengan dasar itu, manajemen mengambil langkah tegas: memecat tiga karyawan yang dianggap sebagai otak dari aksi mogok tersebut dan menggugat mereka secara perdata.
Langkah hukum yang diambil oleh PT TPM sontak menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari LBH HAMI Sultra. Andre menyayangkan sikap represif perusahaan yang justru memilih jalur hukum, alih-alih menyelesaikan persoalan melalui mediasi atau pendekatan dialogis.
“Ini sangat disayangkan. Aksi unjuk rasa itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Begitu juga mogok kerja, diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Bahkan, sebelumnya sempat ada kesepakatan bahwa tidak akan ada pemecatan atau sanksi terhadap karyawan yang ikut aksi,” tegasnya.
Andre juga menilai bahwa langkah perusahaan melaporkan kasus ini ke ranah pidana berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak buruh di Sulawesi Tenggara.
“Bayangkan, mereka ini hanya menuntut haknya. Tapi yang terjadi, justru dilaporkan secara pidana dan digugat miliaran. Ini bentuk kriminalisasi terhadap buruh,” katanya.
Kasus ini pun mulai menyedot perhatian publik, khususnya kalangan pemerhati ketenagakerjaan dan buruh di wilayah Sulawesi Tenggara. Banyak pihak menilai bahwa tindakan perusahaan justru memperlebar konflik ketenagakerjaan, yang seharusnya dapat diredam dengan komunikasi yang sehat antara manajemen dan pekerja.
LBH HAMI Sultra berencana akan segera mengambil langkah hukum untuk membela kepentingan ketiga mantan karyawan tersebut, termasuk menyampaikan permohonan perlindungan ke instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Komnas HAM.
“Kami berharap, negara hadir melindungi hak-hak buruh. Ini bukan sekadar perkara gugatan Rp10 miliar, tapi soal keadilan sosial dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara,” tandas Andre.
Penulis: Andri


















Komentar