KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial FRD, dilaporkan mantan karyawannya berinisial U ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau atas dugaan pelecehan seksual secara verbal. Laporan tersebut didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Baubau, Senin (21/4/2025).
Ketua LBH HAMI Baubau, Advokat La Ode Muhamad Wahyu Saputra membenarkan pihaknya telah mengadukan dugaan pelecehan tersebut ke pihak kepolisian.
“Benar, kami sudah mengadukan seorang berinisial FRD ke Polres Baubau, dan saat ini kami tinggal menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian,” ujarnya kepada Terassultra.com.
Wahyu menjelaskan bahwa korban sebelumnya bekerja sebagai pegawai kontrak di Bank Mandiri Cabang Baubau sejak November 2023. Selama masa kerjanya, korban mengaku kerap mendapatkan perlakuan tidak pantas dari atasannya yang diduga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal.
“Selama bekerja, korban mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya dari terlapor. Bentuknya mulai dari ucapan-ucapan yang melecehkan secara verbal hingga ajakan tak senonoh,” beber Wahyu.
Menurut pengakuan korban, puncak kejadian terjadi pada 22 Januari 2025, ketika ia dipanggil ke ruang kerja FRD. Di sana, terlapor disebut mengajukan pertanyaan melecehkan dengan menanyakan apakah korban masih perawan. Tak berhenti sampai di situ, dua hari berselang, pada 24 Januari, korban kembali dipanggil dan mendapatkan perlakuan serupa. Bahkan pada 28 Januari, korban diajak ke rumah dinas terlapor namun menolak.
“Terlapor ini, setiap kali memanggil korban ke ruangannya, topik pembicaraan selalu menjurus ke arah yang tidak pantas. Bukan soal pekerjaan, tapi justru soal fisik korban. Pernah dia bilang korban cantik, ingin memeluk, sampai mengajak ke hotel. Bahkan pernah menyampaikan kalimat menjurus seperti ‘bisa di-BO’,” ungkap Wahyu.
Tak hanya verbal, Wahyu juga mengungkapkan bahwa situasi semakin tak nyaman ketika istri dari terlapor mengetahui isi pesan-pesan pribadi suaminya yang dikirimkan ke korban. Akibatnya, korban diminta untuk mengundurkan diri atau dipindahkan kembali ke vendor. Permintaan itu membuat korban akhirnya memutuskan berhenti dari pekerjaannya pada pertengahan April 2025.
Korban sejatinya sudah lama ingin melaporkan tindakan ini ke polisi, namun ia masih menahan diri karena mempertimbangkan keberlangsungan pekerjaannya.
“Tapi setelah dia dipaksa resign dan mengalami kerugian secara fisik dan psikis, akhirnya ia memutuskan untuk melapor,” tambah Wahyu.
Dalam laporannya, korban juga menyertakan sejumlah rekaman audio sebagai barang bukti. Rekaman itu, menurut Wahyu, dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri karena korban merasa mulai terancam dan risih atas perlakuan terlapor.
“Untungnya, saat diminta datang ke ruangan terlapor, korban sudah merasa tidak nyaman. Maka setiap pertemuan direkam. Bagi kami, ini cukup menjadi bukti awal untuk proses hukum di kepolisian,” terangnya.
Lebih lanjut Wahyu menegaskan bahwa pelecehan seksual verbal termasuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 5 UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara dan denda Rp10 juta.
“Perlu dipahami, pelecehan seksual bukan hanya yang bersifat fisik. Pelecehan verbal juga bisa dipidana. Apalagi kalau ada bukti rekaman yang bisa memperkuat laporan korban,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya menghubungi FRD selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Baubau untuk mengonfirmasi laporan tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Penulis: Andri


















Komentar