MUNA, TERASSULTRA.COM – Aktivitas pembebasan lahan oleh PT Krida Agri Sawita (KAS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam dari publik. Dugaan pembelian lahan dengan harga tidak wajar, yakni Rp1.000 per meter persegi, memicu kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Umum Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kabupaten Muna, Abdul Rahman Fathur.
Rahman menilai, investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat ekonomi yang jelas dan tidak merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa investasi PT KAS dinilai tidak layak karena belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan belum menuntaskan hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Investasi harus memberi manfaat yang lebih besar daripada dampaknya,” ujar Rahman, Senin (17/3/2025). Setiap investasi harus melalui analisis yang jelas, termasuk soal biaya dan manfaatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat harga lahan yang sangat murah. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, harga pembebasan lahan hanya berkisar Rp10 juta per hektare atau sekitar Rp1.000 per meter persegi.
“Harga itu sangat rendah dan tidak wajar. Seharusnya, masyarakat mendapat harga layak, minimal ratusan juta per hektare,” tegasnya.
Rahman menilai, harga lahan yang terlalu murah adalah bentuk ketidakadilan dan perlakuan yang merugikan masyarakat. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pembodohan terhadap masyarakat lokal.
“Itu harga yang tidak masuk akal dan merugikan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan harga lahan, Rahman juga menyoroti belum jelasnya pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat. Ia khawatir, ketidakjelasan ini bisa menimbulkan konflik di masa depan.
“Kerja sama antara perusahaan dan masyarakat harus jelas dan saling menguntungkan,” ungkapnya.
Ia mendesak agar PT KAS lebih terbuka dan kooperatif dalam berkomunikasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat. Menurutnya, perusahaan harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).
“Perusahaan harus patuh terhadap aturan dan menunaikan semua hak masyarakat,” bebernya.
Lebih lanjut, Rahman juga meminta Pemda Muna untuk mengambil sikap tegas agar konflik tidak berlarut. Ia berharap pemerintah segera menyusun langkah strategis demi menjaga keadilan dan mencegah konflik horizontal di masyarakat.
“Pemda harus segera ambil keputusan tegas. Langkah strategis harus segera disusun agar konflik tidak berlarut dan hak masyarakat terlindungi,” jelasnya.
Rahman berharap, perusahaan dan pemerintah dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Kejelasan kemitraan dan kepastian ganti rugi lahan dinilainya penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan.
“Jangan sampai masyarakat merasa dieksploitasi oleh perusahaan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar