SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal

Warga Konsel Geram! PT Merbau Diduga Serobot Lahan Kebun Tanpa Izin

IMG 20250315 WA0006
Alat berat milik PT Merbau saat menyerobot kebun warga. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Konflik lahan antara warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan PT Merbau Jaya Indah Raya memanas. Perusahaan sawit tersebut diduga menyerobot lahan kebun warga tanpa izin dan melanggar janji kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Aksi penggusuran yang dilakukan PT Merbau pada Jumat (14/3/2025) memicu kemarahan warga, yang merasa hak atas tanah mereka dirampas secara sepihak.

Salah seorang warga, Aziz, mengungkapkan bahwa konflik lahan ini telah berlarut sejak tahun 2010. Saat itu, pihak PT Merbau menawarkan kerja sama sistem plasma kepada warga, lengkap dengan berbagai janji keuntungan.

“Mereka menjanjikan bagi hasil 80-20, jaminan kesehatan, upah harian, pendidikan anak hingga tamat SMA, dan jaminan pangan bagi warga. Tapi kenyataannya, sampai lima tahun setelah penandatanganan, lahan warga tidak juga dikerjakan,” jelas Aziz.

Menurutnya, setelah lima tahun tanpa kejelasan, warga akhirnya memilih menarik diri dari kerja sama tersebut dan kembali mengelola lahan mereka dengan menanam lada dan tanaman perkebunan lainnya.

“Karena tidak ada tindak lanjut, kami anggap PT Merbau tidak serius. Tiba-tiba saja, mereka datang menggusur lahan tanpa konfirmasi, bahkan lahan warga yang tidak ikut program plasma juga ikut digusur. Ini jelas pelanggaran hak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aziz menyoroti dugaan manipulasi dokumen oleh pihak perusahaan. PT Merbau berdalih telah memiliki hak atas lahan melalui dokumen Berita Acara Pengukuran (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan Lahan, dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Mereka berdalih sudah pegang dokumen lengkap. Padahal, warga tidak pernah merasa menjual tanahnya. Memang dulu ada kompensasi Rp700 ribu sampai Rp1 juta, tapi itu bukan uang jual beli, melainkan hanya ganti rugi tanaman. Ini jelas tipu daya,” tegas Aziz.

Ia menambahkan, warga merasa sangat dirugikan oleh tindakan tersebut. “Ini memukul hati kami. Warga menuntut keadilan, meminta hak tanah dikembalikan, dan memutus segala hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya,” tandasnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak PT Merbau hingga saat ini belum membuahkan hasil. Humas PT Merbau, Mursalim, yang dikonfirmasi via pesan singkat pada Kamis (13/3/2025), belum memberikan tanggapan.

Media ini juga telah berusaha menghubungi melalui panggilan telepon pada Jumat (14/3/2025), namun hingga berita ini diterbitkan, Mursalim tidak menjawab panggilan.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement