SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kabar Daerah

PT Rimau Diduga Serobot Lahan Warga, Polda Sultra dan BPN Kolaka Lakukan Identfikasi

IMG 20250313 WA0010
Polda Sultra BPN Kolaka saat melakukan identifikasi dugaan penyerobotan lahan. Foto Andri

KOLAKA, TERASSULTRA.COM – Tim penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka melakukan identifikasi lahan terkait dugaan penyerobotan dan perusakan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kamis (13/3/2025).

Proses identifikasi ini disaksikan langsung oleh pelapor Adrian Ramadhan beserta istri, kuasa hukum Supriadi, mantan Kepala Desa Sopura, dua pensiunan BPN, dan salah satu warga pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah yang disengketakan.

Kanit I Subdit Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrahyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pekan lalu. Dalam laporan tersebut, PT Rimau New World diduga telah menyerobot dan merusak lahan milik warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1998.

“Identifikasi ini bertujuan mencocokkan titik koordinat lahan pelapor dengan peta bidang tahun 1997 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat,” bebernya.

Ia menegaskan, hasil dari identifikasi tersebut masih harus diolah oleh pihak BPN Kolaka. Sehingga, keabsahan titik koordinat lahan yang dilaporkan belum dapat dipastikan.

“Kami masih menunggu hasil identifikasi yang akan dituangkan dalam berita acara oleh pihak BPN,” tambahnya.

Sementara itu, pensiunan BPN Kolaka, Salahuddin, yang turut hadir dalam identifikasi, menyatakan bahwa sertifikat yang dipegang pelapor memang produk resmi BPN yang diterbitkan pada tahun 1998. Sertifikat tersebut didasarkan pada peta bidang yang telah disusun tahun sebelumnya.

“Saat itu saya terlibat dalam proses pengumpulan data penyertifikatan. Berdasarkan dokumen yang ada, sertifikat milik pelapor memang sah dan didukung oleh data lengkap,” ungkap Salahuddin.

Hal senada disampaikan oleh Mardani, pensiunan BPN lainnya. Ia menyebutkan bahwa hasil pengecekan titik koordinat yang dilakukan secara mandiri telah sesuai dengan data di peta bidang dan sertifikat milik pelapor.

“Tidak ada perbedaan. Titik koordinat yang saya periksa sudah sesuai dengan yang ada di peta dan sertifikat,” jelas Mardani.

Namun, hingga saat ini pihak BPN Kolaka belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil identifikasi. Kasi Pengukuran BPN Kolaka, Sarwan Ingadi, saat dikonfirmasi mengatakan masih perlu melaporkan hasil kegiatan tersebut kepada pimpinan.

“Kami lapor dulu ke kepala selaku pimpinan kami,” tulis Sarwan melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement