KENDARI, TERASSULTRA.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat pembahasan Monitoring Center for Prevention (MCP) dan peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025 yang digelar secara daring di Command Center Pemkot Kendari, Kamis (6/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Siska Karina Imran menyambut baik hadirnya IPKD sebagai instrumen evaluasi yang lebih terukur dalam menilai efektivitas kebijakan pencegahan korupsi di daerah. Menurutnya, indeks ini dapat menjadi alat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“IPKD 2025 ini menjadi langkah maju dalam memastikan bahwa kebijakan pencegahan korupsi benar-benar diterapkan dengan baik di daerah. Dengan adanya indikator yang lebih jelas dan terukur, kita bisa mengevaluasi sejauh mana program antikorupsi yang kita jalankan telah berdampak nyata bagi masyarakat,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa komitmen antikorupsi bukan hanya sekadar wacana, tetapi harus diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang bersih dan profesional.
Oleh karena itu, Pemkot Kendari akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat pengawasan dan transparansi.
“Pencegahan korupsi harus menjadi budaya dalam birokrasi. Dengan adanya MCP dan IPKD, kami semakin terdorong untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan. Ini bukan hanya tentang memenuhi indikator, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Siska juga menyoroti pentingnya evaluasi berkala agar strategi pencegahan korupsi dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan tantangan yang ada.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sejak tahun 2004 hingga 2024, KPK telah menangani kasus korupsi di tingkat kabupaten kota sebanyak 38 persen dan di tingkat provinsi sebanyak 12 persen.
“Angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Oleh karena itu, evaluasi berkala dan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara sangat diperlukan agar pencegahan korupsi dapat berjalan lebih optimal,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar