SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Kendari

Dinsos Kendari Ingatkan KPM: Bantuan PKH Bukan untuk Judi Online

Dinsos
Dinsos Kota Kendari pose bersama usai laksanakan Supervisi Verifikasi Komitmen dan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) PKH di Aula Kecamatan Abeli, Kamis (15/10/2026). Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dinas Sosial Kota Kendari mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) agar menggunakan bantuan sosial sesuai kebutuhan prioritas, terutama pendidikan anak, kesehatan, gizi, dan kebutuhan pokok rumah tangga.

Bantuan pemerintah juga tidak boleh digunakan untuk berjudi, termasuk melalui judi online.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Jabar dalam kegiatan Supervisi Verifikasi Komitmen dan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) PKH di Aula Kecamatan Abeli, Kamis (15/10/2026).

Jabar menegaskan, PKH bukan sekadar bantuan finansial yang diberikan pemerintah kepada keluarga kurang mampu. Program tersebut merupakan instrumen perlindungan sosial yang harus mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemandirian penerimanya.

“Pemerintah hadir membantu, tetapi setiap keluarga juga harus memiliki semangat untuk bangkit. Jangan menjadikan bantuan sosial sebagai alasan untuk berhenti berusaha atau sebagai satu-satunya harapan untuk mengubah nasib,” tegasnya.

Bantuan sosial tanbahnya, harus menjadi penopang bagi keluarga untuk memperbaiki taraf hidup, bukan membuat penerimanya bergantung pada bantuan pemerintah.

Selanjutnya, ia mengingatkan KPM agar memprioritaskan kebutuhan dasar keluarga dan mengelola bantuan secara bertanggung jawab. Semangat bekerja, berusaha, dan membangun kemandirian harus tetap tumbuh meskipun keluarga menerima bantuan sosial.

Jabar juga mengutip Surah Ar-Ra’d ayat 11 yang mengajarkan pentingnya ikhtiar dan perubahan dari dalam diri untuk memperbaiki keadaan.

Jabar memperingatkan KPM agar tidak menggunakan bantuan sosial untuk aktivitas perjudian, terutama judi online yang berpotensi menggerus keuangan rumah tangga.

Menurut dia, penggunaan bantuan untuk berjudi dapat menimbulkan kerugian finansial, memicu utang, dan mengancam kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bantuan sosial bukan modal untuk berjudi, dan masa depan keluarga bukan sesuatu yang boleh dipertaruhkan,” Jabar.

Ia meminta para penerima manfaat melindungi keluarga dari pengaruh negatif judi online. Uang bantuan, kata dia, harus digunakan untuk mendukung kebutuhan keluarga dan masa depan anak-anak, bukan untuk aktivitas yang justru memperburuk kondisi ekonomi.

Jabar menilai, pengelolaan bantuan secara bijak menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan manfaat PKH benar-benar dirasakan keluarga penerima

Selain penggunaan bantuan, Jabar menekankan tanggung jawab orang tua dalam memastikan anak memperoleh pendidikan yang layak.

Ia meminta orang tua memastikan anak tetap bersekolah, mengikuti proses pembelajaran, serta mendapat perhatian dan pengawasan yang memadai di lingkungan keluarga.

“Pendidikan anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah. Orang tua harus terlibat aktif, mengawasi pergaulan, memperhatikan penggunaan telepon genggam, dan memastikan anak tetap fokus pada pendidikannya,” jelasnya.

Kemudian, Jabar mengingatkan orang tua agar mencegah anak terlibat dalam tawuran maupun perilaku menyimpang yang dapat mengganggu pendidikan dan masa depan mereka.

Pemenuhan kebutuhan pendidikan tidak cukup hanya dengan menyediakan biaya sekolah. Anak juga membutuhkan pendampingan, pengawasan, dan perhatian dari keluarga.

Dengan demikian, ia menyampaikan bantuan PKH harus dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak, sekaligus diikuti dengan tanggung jawab orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang mereka.

Jabar meminta seluruh KPM mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara sungguh-sungguh, bukan sekadar memenuhi kewajiban kehadiran.

“Melalui pertemuan itu, keluarga penerima manfaat diharapkan memperoleh pengetahuan yang dapat diterapkan dalam pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan keluarga,” urai Jabar.

Selain itu, Jabar meminta pendamping PKH menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab. Proses verifikasi komitmen penerima manfaat harus dilakukan secara objektif serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendamping tidak hanya bertugas memastikan pemenuhan kewajiban KPM, tetapi juga berperan memberikan edukasi, motivasi, dan arahan agar keluarga mampu menghadapi persoalan sosial maupun ekonomi.

“Gunakan bantuan dengan bijak, utamakan pendidikan anak, jauhi judi online, ikuti pendampingan dengan sungguh-sungguh, dan teruslah berusaha untuk mandiri,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri tim verifikasi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Kementerian UMKM, Sekretaris Camat Abeli, Koordinator Tim PKH Provinsi Sulawesi Tenggara, Koordinator Tim PKH Kota Kendari, jajaran pendamping PKH, serta para KPM.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement